A. Pengertian SKKNI
1. Pengertian Kompetensi
Berdasar pada arti estimologi kompetensi diartikan sebagai kemampuan yang dibutuhkan untuk melakukan atau melaksanakan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja.
Sehingga dapatlah dirumuskan bahwa kompetensi diartikan sebagai kemampuan seseorang yang dapat terobservasi mencakup atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja dalam menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan standar performa yang ditetapkan.
Beberapa model penyusunan standar kompetensi:
Model Occupational Skills Standard (MOSS) adalah model penyusunan standar kompetensi berdasarkan okupasi atau jabatan. Model ini kurang sesuai apabila diterapkan di Indonesia karena terdapat variasi pekerjaan pada jabatan yang sama.
Regional Model Competency Standard (RMCS) adalah model penyusunan standar kompetensi yang diperkenalkan oleh International Labor Organization (ILO), yang pengembangannya menggunakan pendekatan fungsi dari proses kerja suatu kegiatan usaha/industri sejenis.
2. Pengertian Standar Kompetensi
Berdasar pada arti bahasa, standar kompetensi terbentuk atas kata standar dan kompetensi. Standar diartikan sebagai “ukuran” yang disepakati, sedangkan kompetensi telah didefinisikan sebagai kemampuan seseorang yang dapat terobservasi mencakup atas pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan standar performa yang ditetapkan.
Dengan demikian dapatlah disepakati bahwa standar kompetensi merupakan kesepakatan-kesepakatan tentang kompetensi yang diperlukan pada suatu bidang pekerjaan oleh seluruh “stakeholder” di bidangnya.
Dengan kata lain, yang dimaksud dengan Standar Kompetensi adalah perumusan tentang kemampuan yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan suatu tugas atau pekerjaan yang didasari atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan unjuk kerja yang dipersyaratkan.
3. Konsep SKKNI
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan dikuasainya standar kompetensi tersebut oleh seseorang, maka yang bersangkutan akan mampu:
• bagaimana mengerjakan suatu tugas atau pekerjaan
• bagaimana mengorganisasikannya agar pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan apa yang harus dilakukan bilamana terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana semula
• bagaimana menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan masalah atau melaksanakan tugas dengan kondisi yang berbeda.
• bagaimana menyesuaikan kemampuan yang dimiliki bila bekerja pada kondisi dan lingkungan yang berbeda.
a. Model Standar Kompetensi.
Standar kompetensi kerja bidang xxxxxxxxx dikembangkan mengacu pada Permenakertrans No. 21/MEN/2007 tentang Tata Cara Penetapan SKKNI. Atas dasar penetapan tersebut maka standar kompetensi bidang xxxxxxxxx yang dikembangkan harus mengacu kepada Regional Model of Competency Standard (RMCS).
b. Prinsip yang harus dipenuhi dalam penyusunan standar dengan model RMCS
Penyusunan dan perumusan SKKNI yang merefleksikan kompetensi tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan industri, maka harus memenuhi beberapa hal sebagai berikut :
1. Fokus kepada kebutuhan dunia usaha/dunia industri
2. Kompatibilitas
3. Fleksibilitas
4. Keterukuran
5. Ketelusuran
6. Transferlibilitas
B. Penggunaan SKKNI
Standar Kompetensi dibutuhkan oleh beberapa lembaga / institusi yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia, sesuai dengan kebutuhan masing- masing :
1. Untuk institusi pendidikan dan pelatihan
2. Untuk dunia usaha / industri dan penggunaan tenaga kerja
3. Untuk institusi penyelenggara pengujian dan sertifikasi
Teknologi Informasi dan Komunikasi atau biasa disebut TIK merupakan salah satu bidang keahlian yang terdiri dari sub – sub bidang yang lebih spesifik. Sub bidang tersebut antara lain:
1. Computer Support (Teknisi Komputer dan Jaringan)
2. Jaringan Komputer
3. Operator Komputer
4. Programming
5. Multimedia
Langkah persiapannya dimulai dengan mengeluarkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Pemberlakuan dan Penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
RPM ini pun bertujuan mewujudkan tenaga kerja bidang Kominfo yang kompeten dan profesional sehingga mampu meningkatkan daya saing dan produktivitas lapangan usaha dan industri komunikasi dan informatika.
Adapun pertimbangan pembuatan RPM ini adalah berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf c tentang Tata Cara Penetapan SKKNI yang menyatakan bahwa pemberlakuan SKKNI bidang Kominfo dilakukan oleh Menteri Kominfo, Lanjut Ismail dalam keterangan tertulisnya.
Adapun SKKNI bidang Kominfo in nantinya akan mencakup dari lima belas bidang yang terdiri dari:
• Bidang Operator Komputer
• Bidang Programmer Komputer
• Bidang Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi
• Bidang Computer Technical Support
• Bidang Jaringan Telekomunikasi Sub Bidang Jasa Multimedia
• Bidang Kehumasan
• Bidang Jaringan Telekomunikasi Sub Bidang Teknisi Telekomunikasi Satelit
• Bidang Keahlian Desain Grafis
• Bidang Manajemen Layanan Teknologi Informasi
• Bidang Keahlian Teknisi Instalasi Fiber Optik
• Bidang Perekayasaan dan Perencanaan Jaringan Seluler
• Bidang ICT Project Manager
• Bidang Keahlian Periklanan
• Bidang Pekerjaan Produser Televisi
• Bidang Keahlian Pos Sub Bidang Penanganan Layanan Komunikasi tertulis/ elektronik dan paket
Sumber :
https://jadhie.wordpress.com/2011/12/28/standar-kompetensi-kerja-nasional-indonesia-skkni/
http://www.kemenperin.go.id/kompetensi/skkni_idx.php
http://www.tutorial-komputer.com/skkni/skkni-bidang-tik/
http://chip.co.id/news/press_release-law_and_regulations-corporate/13732/kominfo_siap_uji_publik_terhadap_standar_kompetensi_kerja_nasional_indonesia_skkni
1. Pengertian Kompetensi
Berdasar pada arti estimologi kompetensi diartikan sebagai kemampuan yang dibutuhkan untuk melakukan atau melaksanakan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja.
Sehingga dapatlah dirumuskan bahwa kompetensi diartikan sebagai kemampuan seseorang yang dapat terobservasi mencakup atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja dalam menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan standar performa yang ditetapkan.
Beberapa model penyusunan standar kompetensi:
Model Occupational Skills Standard (MOSS) adalah model penyusunan standar kompetensi berdasarkan okupasi atau jabatan. Model ini kurang sesuai apabila diterapkan di Indonesia karena terdapat variasi pekerjaan pada jabatan yang sama.
Regional Model Competency Standard (RMCS) adalah model penyusunan standar kompetensi yang diperkenalkan oleh International Labor Organization (ILO), yang pengembangannya menggunakan pendekatan fungsi dari proses kerja suatu kegiatan usaha/industri sejenis.
2. Pengertian Standar Kompetensi
Berdasar pada arti bahasa, standar kompetensi terbentuk atas kata standar dan kompetensi. Standar diartikan sebagai “ukuran” yang disepakati, sedangkan kompetensi telah didefinisikan sebagai kemampuan seseorang yang dapat terobservasi mencakup atas pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan standar performa yang ditetapkan.
Dengan demikian dapatlah disepakati bahwa standar kompetensi merupakan kesepakatan-kesepakatan tentang kompetensi yang diperlukan pada suatu bidang pekerjaan oleh seluruh “stakeholder” di bidangnya.
Dengan kata lain, yang dimaksud dengan Standar Kompetensi adalah perumusan tentang kemampuan yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan suatu tugas atau pekerjaan yang didasari atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan unjuk kerja yang dipersyaratkan.
3. Konsep SKKNI
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan dikuasainya standar kompetensi tersebut oleh seseorang, maka yang bersangkutan akan mampu:
• bagaimana mengerjakan suatu tugas atau pekerjaan
• bagaimana mengorganisasikannya agar pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan apa yang harus dilakukan bilamana terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana semula
• bagaimana menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan masalah atau melaksanakan tugas dengan kondisi yang berbeda.
• bagaimana menyesuaikan kemampuan yang dimiliki bila bekerja pada kondisi dan lingkungan yang berbeda.
a. Model Standar Kompetensi.
Standar kompetensi kerja bidang xxxxxxxxx dikembangkan mengacu pada Permenakertrans No. 21/MEN/2007 tentang Tata Cara Penetapan SKKNI. Atas dasar penetapan tersebut maka standar kompetensi bidang xxxxxxxxx yang dikembangkan harus mengacu kepada Regional Model of Competency Standard (RMCS).
b. Prinsip yang harus dipenuhi dalam penyusunan standar dengan model RMCS
Penyusunan dan perumusan SKKNI yang merefleksikan kompetensi tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan industri, maka harus memenuhi beberapa hal sebagai berikut :
1. Fokus kepada kebutuhan dunia usaha/dunia industri
2. Kompatibilitas
3. Fleksibilitas
4. Keterukuran
5. Ketelusuran
6. Transferlibilitas
B. Penggunaan SKKNI
Standar Kompetensi dibutuhkan oleh beberapa lembaga / institusi yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia, sesuai dengan kebutuhan masing- masing :
1. Untuk institusi pendidikan dan pelatihan
2. Untuk dunia usaha / industri dan penggunaan tenaga kerja
3. Untuk institusi penyelenggara pengujian dan sertifikasi
Teknologi Informasi dan Komunikasi atau biasa disebut TIK merupakan salah satu bidang keahlian yang terdiri dari sub – sub bidang yang lebih spesifik. Sub bidang tersebut antara lain:
1. Computer Support (Teknisi Komputer dan Jaringan)
2. Jaringan Komputer
3. Operator Komputer
4. Programming
5. Multimedia
Langkah persiapannya dimulai dengan mengeluarkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Pemberlakuan dan Penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
RPM ini pun bertujuan mewujudkan tenaga kerja bidang Kominfo yang kompeten dan profesional sehingga mampu meningkatkan daya saing dan produktivitas lapangan usaha dan industri komunikasi dan informatika.
Adapun pertimbangan pembuatan RPM ini adalah berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf c tentang Tata Cara Penetapan SKKNI yang menyatakan bahwa pemberlakuan SKKNI bidang Kominfo dilakukan oleh Menteri Kominfo, Lanjut Ismail dalam keterangan tertulisnya.
Adapun SKKNI bidang Kominfo in nantinya akan mencakup dari lima belas bidang yang terdiri dari:
• Bidang Operator Komputer
• Bidang Programmer Komputer
• Bidang Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi
• Bidang Computer Technical Support
• Bidang Jaringan Telekomunikasi Sub Bidang Jasa Multimedia
• Bidang Kehumasan
• Bidang Jaringan Telekomunikasi Sub Bidang Teknisi Telekomunikasi Satelit
• Bidang Keahlian Desain Grafis
• Bidang Manajemen Layanan Teknologi Informasi
• Bidang Keahlian Teknisi Instalasi Fiber Optik
• Bidang Perekayasaan dan Perencanaan Jaringan Seluler
• Bidang ICT Project Manager
• Bidang Keahlian Periklanan
• Bidang Pekerjaan Produser Televisi
• Bidang Keahlian Pos Sub Bidang Penanganan Layanan Komunikasi tertulis/ elektronik dan paket
Sumber :
https://jadhie.wordpress.com/2011/12/28/standar-kompetensi-kerja-nasional-indonesia-skkni/
http://www.kemenperin.go.id/kompetensi/skkni_idx.php
http://www.tutorial-komputer.com/skkni/skkni-bidang-tik/
http://chip.co.id/news/press_release-law_and_regulations-corporate/13732/kominfo_siap_uji_publik_terhadap_standar_kompetensi_kerja_nasional_indonesia_skkni










