Pengertian dari profesi adalah pekerjaan,dimana tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi juga mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:
1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis :
Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan
memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa
diterapkan dalam praktek.
2. Asosiasi
profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para
anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.
Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi
anggotanya.
3. Pendidikan yang
ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama
dalam jenjang pendidikan tinggi.
4. Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi
profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji
terutama pengetahuan teoretis.
5. Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya
dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional
mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi.
Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6. Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses
sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa
dipercaya.
7. Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja
dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
8. Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik
bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
9. Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur
organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh
mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang
berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan
dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan
publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11. Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling
sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi
para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan
yang mereka berikan bagi masyarakat.
Contoh 2 Jenis Profesi
dan Etika Profesinya
Pembahasan Mengenai Pengertian Jaksa dan Etika Profesi Jaksa
Pengertian Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi
wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan
pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta
wewenang lain berdasarkan undang-undang. Jabatan fungsional jaksa adalah
jabatan yang bersifat keahlian teknis dalam organisasi kejaksaan yang karena
fungsinya memungkinkan kelancaran pelaksanaan tugas kejaksaan. Jaksa diangkat
dan diberhentikan oleh Jaksa Agung yang merupakan pimpinan dan penanggung jawab
tertinggi kejaksaan yang dipimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang
kejaksaan.
Pengertian Jaksa Agung adalah pejabat negera yang diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden dengan persyaratan tertentu berdasarkan
undang-undang. Oleh karena Jaksa Agung diangkat oleh Presiden maka dalam
menjalankan tugasnya Jaksa Agung adalah menjalankan tugas negara, karena
Presiden mengangkat Jaksa Agung kedudukannya sebagai kepala negara (kekuasaan
federatif) dan bukan sebagai kepala pemerintahan (kekuasaan eksekutif).
Demikian juga jaksa yang diangkat oleh Jaksa Agung dalam menjalankan tugasnya
adalah menjalankan tugas negara dan bukan tugas pemerintahan.
Jabatan fungsional jaksa adalah bersifat keahlian teknis
yang melakukan penuntutan. Bahwa dalam rangka mewujudkan jaksa yang memiliki
integritas kepribadian serta disiplin tinggi guna melaksanakan tugas penegakan
hukum dalam mewujudkan keadilan dan kebenaran, maka diperlukan adanya kode etik
profesi jaksa. Kode etik profesi jaksa diatur dalam peraturan Jaksa Agung
Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/ JA/07/2007, tentang Kode Etik Perilaku
Jaksa. Pada prinsipnya dalam melaksanakan tugas profesi, jaksa wajib :
1. Menaati kaidah hukum, peraturan perundang-undangan, dan
peraturan kedinasan yang berlaku.
2. Menghormati prinsip cepat, sederhana, biaya ringan sesuai
dengan prosedur yang ditetapkan.
3. Mendasarkan pada keyakinan dan alat bukti yang sah untuk
mencapai keadilan dan kebenaran.
4. Bersikap mandiri, bebas dari pengaruh, tekanan atau
ancaman opini publik secara langsung atau tidak langsung.
5. Bertindak secara objektif dan tidak memihak.
6. Memberitahukan dan/atau memberikan hak-hak yang dimiliki
oleh tersangka atau terdakwa maupun korban.
7. Membangun dan memelihara hubungan fungsional antara
aparat penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu.
8. Mengundurkan diri dari penanganan perkara yang mempunyai
kepentingan pribadi atau keluarga, mempunyai hubungan pekerjaan, partai atau
finansial atau mempunyai nilai ekonomis secara langsung atau tidak langsung.
9. Menyimpan dan memegang rahasia sesuatu yang seharusnya
dirahasiakan.
10. Menghormati kebebasan dan perbedaan pendapat sepanjang
tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Menghormati dan melindungi hak asasi manusia dan hak-hak
kebebasan sebagaimana yang tertera dalam peraturan perundang-undangan dan
instrumen hak asasi manusia yang diterima secara universal.
12. Menanggapi kritik dengan arif dan bijaksana.
13. Bertanggung jawab secara internal dan berjenjang, sesuai
dengan prosedur yang ditetapkan.
14. Bertanggung jawab secara eksternal kepada publik sesuai
kebijakan pemerintah dan aspirasi masyarakat tentang keadilan dan kebenaran.
Pembahasan Mengenai Pengertian Jaksa dan Etika Profesi Jaksa
Pengertian Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi
wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan
pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta
wewenang lain berdasarkan undang-undang. Jabatan fungsional jaksa adalah
jabatan yang bersifat keahlian teknis dalam organisasi kejaksaan yang karena
fungsinya memungkinkan kelancaran pelaksanaan tugas kejaksaan. Jaksa diangkat
dan diberhentikan oleh Jaksa Agung yang merupakan pimpinan dan penanggung jawab
tertinggi kejaksaan yang dipimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang
kejaksaan.
Pengertian Jaksa Agung adalah pejabat negera yang diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden dengan persyaratan tertentu berdasarkan
undang-undang. Oleh karena Jaksa Agung diangkat oleh Presiden maka dalam
menjalankan tugasnya Jaksa Agung adalah menjalankan tugas negara, karena
Presiden mengangkat Jaksa Agung kedudukannya sebagai kepala negara (kekuasaan
federatif) dan bukan sebagai kepala pemerintahan (kekuasaan eksekutif).
Demikian juga jaksa yang diangkat oleh Jaksa Agung dalam menjalankan tugasnya
adalah menjalankan tugas negara dan bukan tugas pemerintahan.
Jabatan fungsional jaksa adalah bersifat keahlian teknis
yang melakukan penuntutan. Bahwa dalam rangka mewujudkan jaksa yang memiliki
integritas kepribadian serta disiplin tinggi guna melaksanakan tugas penegakan
hukum dalam mewujudkan keadilan dan kebenaran, maka diperlukan adanya kode etik
profesi jaksa. Kode etik profesi jaksa diatur dalam peraturan Jaksa Agung
Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/ JA/07/2007, tentang Kode Etik Perilaku
Jaksa. Pada prinsipnya dalam melaksanakan tugas profesi, jaksa wajib :
1. Menaati kaidah hukum, peraturan perundang-undangan, dan
peraturan kedinasan yang berlaku.
2. Menghormati prinsip cepat, sederhana, biaya ringan sesuai
dengan prosedur yang ditetapkan.
3. Mendasarkan pada keyakinan dan alat bukti yang sah untuk
mencapai keadilan dan kebenaran.
4. Bersikap mandiri, bebas dari pengaruh, tekanan atau
ancaman opini publik secara langsung atau tidak langsung.
5. Bertindak secara objektif dan tidak memihak.
6. Memberitahukan dan/atau memberikan hak-hak yang dimiliki
oleh tersangka atau terdakwa maupun korban.
7. Membangun dan memelihara hubungan fungsional antara
aparat penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu.
8. Mengundurkan diri dari penanganan perkara yang mempunyai
kepentingan pribadi atau keluarga, mempunyai hubungan pekerjaan, partai atau
finansial atau mempunyai nilai ekonomis secara langsung atau tidak langsung.
9. Menyimpan dan memegang rahasia sesuatu yang seharusnya
dirahasiakan.
10. Menghormati kebebasan dan perbedaan pendapat sepanjang
tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Menghormati dan melindungi hak asasi manusia dan hak-hak
kebebasan sebagaimana yang tertera dalam peraturan perundang-undangan dan
instrumen hak asasi manusia yang diterima secara universal.
12. Menanggapi kritik dengan arif dan bijaksana.
13. Bertanggung jawab secara internal dan berjenjang, sesuai
dengan prosedur yang ditetapkan.
14. Bertanggung jawab secara eksternal kepada publik sesuai
kebijakan pemerintah dan aspirasi masyarakat tentang keadilan dan kebenaran.
Daftar Pustaka






0 komentar:
Posting Komentar