Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di
wilayah hukum Indonesia dan atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia.
UU ITE merupakan undang-undang Cyber pertama yang
diberlakukan di Indonesia. RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE)
dirancang sejak Maret 2003 oleh Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi
(Kominfo), yang kemudian disahkan pada tanggal 25 Maret 2008 menjadi UU ITE.
Tujuan dari UU ITE adalah untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan
internet, yang berimplikasi pada keberlangsungan berbangsa dan bernegara.
UU ITE pada dasarnya menata, mengelola, dan mengatur segala
bentuk kegiatan penggunaan informasi dan transaksi elektronik yang berlangsung
di dunia maya dan dilakukan dengan menggunakan komputer atau media elektronik
lainnya. Transaksi elektronik yang dimaksud adalah perbuatan hukum yang
dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik
lainnya. Yang tergolong informasi dalam UU ini tak terbatas pada tulisan,
gambar atau suara, tapi juga e-mail, telegram dan lainnya.
Menurut UU No. 11 Tahun 2008
Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama
dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan
e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang
diatur dalam KUHP. UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan
hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang
memiliki akibat hukum di Indonesia. Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan
Intelektual.
Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII
(pasal 27-37):
· Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan,
Pemerasan)
· Pasal 28
(Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
· Pasal 29
(Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
· Pasal 30
(Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
· Pasal
31(Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
· Pasal
32(Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
· Pasal
33(Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja)
· Pasal
34(Menjadikan Seolah Dokumen Otentik)
Keunggulan
UU ITE mempunyai
kelebihan salah satunya dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan
internet yang merugikan contohny pembobolan situs-situs tertentu milik pemerintah dan transaksi elektronik seperti
bisnis lewat internet juga dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan
penipuan. Pada pasal 2, UU ITE berlaku terhadap orang – orang yang tinggal di
Indonesia maupun diluar Indonesia ini dapat menghakimi dan menjerat orang –
orang yang melanggar hukum di luar Indonesia.
UU ITE (Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau
masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail
bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya.
Kelemahan
UU ini dianggap
dapat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa
menghambar kreativitas dalam ber-internet, terutama pada pasal 27 ayat (1),
Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). Pasal-pasal
tersebut pada dianggap umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal karet
(haatzai artikelen), karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung
interpretasi pengguna UU ITE ini. Ancaman pidana untuk ketiganya pun tak
main-main yaitu penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1
milyar rupiah. Tambahan lagi, dalam konteks pidana, ketiga delik ini
berkategori delik formil, jadi tidak perlu dibuktikan akan adanya akibat
dianggap sudah sempurna perbuatan pidananya. Ketentuan delik formil ini, di
masa lalu sering digunakan untuk menjerat pernyataan-pernyataan yang bersifat
kritik. Pasal-pasal masih dipermasalahkan oleh sebagian bloger Indonesia.
Masih sarat dengan muatan standar yang tidak jelas, misalnya
standar kesusilaan, definisi perjudian, interpretasi suatu penghinaan. Siapa
yang berhak menilai standarnya ? Ini sejalan dengan kontroversi besar pada
pembahasan undang-undang anti pornografi.
Ada masalah yurisdiksi hukum yang belum sempurna. Ada suatu
pengaandaian dimana seorang WNI membuat suatu software kusus pornografi di luar
negeri akan dapat bebas dari tuntutan hukum.
Kesimpulan
Meskipun dengan disahkannya Undang-undang Nomor 11 tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur berbagai
perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,
baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya, namun UU ITE ini masihmenuai
banyak kontra dalam penerapannya, mengingat tidak sedikit kelemahanyang di
jumpai dari Pasal-pasal di dalamnya, maupun dari UU ITE iu sendirisecara
keseluruhan. Sehingga UU ITE ini masih condong berkarakter sebagai produk hukum
yang konservatif karena masih banyak hal-hal yang perludiperbaiki, sebagai
upaya untuk menyikapi penerapan UU ITE yang masihmenimbulkan banyak kendala
secara teknis.
SUMBER
https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
http://ghanchou.blogspot.co.id/
http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2008/11TAHUN2008UU.HTM
https://itrooms.wordpress.com/2013/04/29/kelemahan-uu-ite/
http://www.academia.edu/4405745/ANALISIS_UU_ITE






thanks gan berguna skli :D #arjuna14
BalasHapus#arjunamencaricinta
BalasHapus